Pendahuluan
Koperasi dilihat dari
posisinya dalam perekonomian nasional, menduduki posisi yang sangat strategis
mengingat koperasi merupakan pelaksanaan dari pesan konstitusional yang dengan
santer dilaksanakan bersamaan dengan timbulnya ”orde baru” dalam pemerintah
negara RI. Terlebih pada saat perekonomian nasional mengalami
stagnasi seperti saat ini, peranan koperasi semakin mendapatkan tempat.
Sebagai koreksi terhadap
kebijaksanaan ekonomi lama yang menempatkan konglomerat sebagai ”engine of
growth” yang ternyata lebih membuat rapuh basis ekonomi nasional, koperasi
sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan, diharapkan
mampu memberdayakan ekonomi rakyat yang tangguh dan mandiri terutama bila
dilihat dari segi potensinya sebagai sumber penyerapan tenaga kerja dalam
mewujudkan aspek pemerataan.
Secara terinci posisi
strategis koperasi tersebut antara lain karena:
1. Berjumlah cukup besar dan terdapat dalam
hampir setiap sektor ekonomi. Berdasarkan pada data yang dapat dihimpun
deparetemen koperasi (1988), tercatat bahwa dari 38,9 juta pengusaha, sebanyak
99,8% diantaranya adalah pengusaha kecil dan sebagian lain diantaranya
bergabung dalam wadah koperasi yang jumlahnya mencapai 57.511 unit (tergolong
aktif sebanyak 44.707 juta orang). Oleh
karena itu, pengusaha kecil dan koperasi memiliki akses besar dalam proses
produksi dan konsumsi nasional.
2. Berpotensi besar dalam penyerapan tenaga
kerja terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja yang
kurang terampil. Terbukti, ditengah
kesulitan ekonomi saat ini justru pengusaha kecil dan menengah (PKM) cukup
tangguh dalam menghadapi gejolak ekonomi yang tidak stabil meskipun tak dapat
pula dipungkiri bahwa sebagian PKM dan koperasi masih menghadapi kesulitan
dalam mengakses pasar, permodalan, teknologi, rendahnya mutu sumber daya
manusia, tetapi dalam realitanya juga mampu menunjukan diri sebagai penyedia
lapangan kerja terbesar. Dalam hal ini,
dari survei yang dilakukan departemen koperasi dan PKM (1998) diperoleh
gambaran dari 225 ribu PKM diidentifikasikan bahwa PKM yang masih bertahan
sebanyak 64,1% ; 0,9% bahkan mampu berkembang, dan 31,0% mengurangi kegiatan
usahanya, sedangkan 4,0% menghentikan kegiatan usahanya.
3. Relatif cukup efektif dalam menciptakan
kesempatan kerja karena tiap unit investasi pada PKM dan koperasi dapat
menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi
yang sama pada usaha besar. Hal ini
mengingat investasi yang ditanamkan pada PKM dan koperasi umumnya lebih
bersifat padat karya.
Seperti halnya usaha kecil
lainnya, koperasi dalam perekonomian nasional memiliki beberapa keterbatasan
yang sangat sesifik, diantaranya adalah belum mampu menghimpun sana sebesar yang
diperlukan. Kebutuhan akan sumber dana
diperlukan untuk:
1. Modal tetap, seperti pembelian mesin dan
peralatan, tanah, bangunan dan sebagainya.
2. Modal kerja, seperti pembelian dan
persediaan bahan baku, bahan jadi, memberikan kredit kepada yang berhak dalam
hal melaksanakan unit usaha simpan pinjam.
3. Investasi, dll
Walaupun dana bukanlah
satu-satinya faktor yang dominan dalam upaya pengembangan koperasi, tetapi
tidak dapat pula disangkal bahwa keterbatasan dana merupakan masalah pokok bagi
kelangsungan hidup, kebebasan dan pertumbuhan koperasi. Untuk memenuhi akan dana tersebut, koperasi
dapat memilih berbagai alternatif pendanaan, diantaranya:
§ Pendanaan dari dalam
§ Pola pembinaan kemitraan
§ Pemanfaatan kredit bank
§ Pinjaman interlending
§ Penerbitan saham
Hal yang sangat urgen untuk
diperhatikan dalam rangka pemanfaatan dana baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar koperasi, yaitu harus selalu memperhitungkan antara beban-beban biaya
yang harus dipikulnya dengan pendapatan yang diharapkan diperolehnya.
Untuk menilai efektifitas penggunaan dana, yang terpenting
adalh tingkat perpuataran modal usaha (capital turn over). Cara mengukurnya dapat dengan membandingkan
jumlah penjualan bersih dengan modal luar ditambah modal sendiri dalam
persen. Formulasinya adalah sebagai
berikut:
Penjualan bersih
Modal sendiri + modal luar
Apabila hasil yang didapat lebih dari 100%, menunjukan indikasi
yang cukup baik, berarti koperasi berada dalam posisi ”undertrading”. Artinya, usaha dan penjualan koperadi memiliki
kesempatan untuk memperoleh keuntungan/laba yang besar, tetapi volume usaha dan
penjualannya belum diperbesar. Ini
berarti pula, koperasi tersebut dapat memperbesar volume usaha dan penjualannya
dengan mencari bantuan kredit.
Sebaliknya apabila hasil yang diperoleh dari formulasi tersebut
kurang dari 100%, berarti ada ”overtrading”. Artinya usaha dan penjualan koperasi
mengalami kerugian yang terus menerus padahal koperasi yang bersangkutan masih
harus memenuhi semua kewajiban-kewajibanny auntuk membayar angsuran
pinjaman/angsuran kredit beserta bunganya.
Ini berarti bahwa koperasi tersebut melakukan kegiatan usaha dengan
bantuan kredit yang relatif lebih besar.
Pendanaan Koperasi dari Dalam
Dalam
suatu koperasi yang baik, biasanya terdapat upaya dari para anggotanya untuk
mengerahkan pendanaan dari dalam koperasi sendiri, sebelum kemudian melihat ada
atau tidaknya dana perlengkapan dari luar.
Sebagai langkah awal, pendanaan dari dalam dapat diperoleh melalui
simpanan pokok, wajib dan sukarela yang secara terbatas dapat digunakan untuk
menjalankan unit usaha ”simpan pinjam”.
Berangkat dari unit usaha inilah pendanaan dari dalam dapat
dikembangkan.
Pada beberapa koperasi yang
berhasil, upaya menumbuhkan pendanaan dari dalam melalui ”simpan pinjam” dilakukan
melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Menetapkan parameter antara jumlah
pinjaman dengan jumlah simpanan.
Secara jelas dimunculkan rasio
1:3 atau 1:5, artinya jika baru menyimpan Rp100.000,00 maka hanya boleh
meminjam Rp300.000,00 atau Rp500.000,00.
Pengaturan dengan penggunaan rasio ini dilakukan untuk memacu pemupukan
dana dari dalam dan supaya hasrat menabung bisa berkembang dengan baik.
2. Memberikan balas jasa atas simpanan.
Walaupun simpanan anggota
merupakan sumber dana murah, tetapi untuk memelihara agar hasrat menabung
anggota berkembang baik, maka diperlukan balas jasa berupa pemberian bunga atas
simpanan yang diberikan, dengan tetap memperhatikan interest income atau
pendapatan bunga dari aktivitas pinjaman yang diberikan lebih besar dari pada interest
cost atau biaya bunga atas simpanan, sehingga tetap terpelihara margin
usaha yang membentuk SHU yang realistis.
3. Akumulasi Dana Cadangan.
Pada beberapa usaha yang
memerlukan investasi besar dan mempunyai pay back periode yang tinggi, akan
aman apabila dana yang digunakan bersumber dari modal sendiri. Diantaranya adalah melalui dana cadangan yang
dibentuk dari Sisa Hasil Usaha yang disisihkan.
Pembentukan dana cadangan ditentukan berdasarkan hasil persetujuan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) dengan batasan minimal 25% dari SHU. Artinya, koperasi dapat menentukan jumlah
prosentase dari cadangan lebih dari 25%, tergantung pada tingkat kebutuhan
koperasi terhadap dana. Pada beberapa
koperasi yang masih membutuhkan dana yang besar untuk membiayai kegiatan usaha,
dapat menetapkan jumlah prosentase dana cadangan yang tinggi pula. Sebaliknya, sejalan dengan berkembangnya
koperasi menuju ke arah kemapanan, jumlah prosentase dana cadangan tersebut
dapat dikurangi untuk dialokasikan pada dana-dana lainnya. Sehingga, melalui pembentukan dana cadangan,
diharapkan stabilitas kegiatan ekonomi koperasi dapat dicapai.
4. Menetapkan provisi pinjaman
Bagi anggota yang meminjam,
dikenakan provisi pinjaman (semisal 2% dari jumlah pinjaman), yang akan
ditempatkan sebagai simpanan wajib bagi peminjam tersebut. Penempatan sebagai simpanan wajib dilakukan
untuk mengamankan koperasi dari kesulitan likuiditas keuangan. Hal ini dikarenakan sifat dari simpanan wajib
relatif lebih permanen, sebab penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat
anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
Pola Pembinaan Kemitraan
Kesungguhan pemerintah untuk
mengembangkan usaha-usaha kecil tidak disangsikan lagi. Pada masa orde baru, hal itu antara lain
ditunjukan dengan diadakannya deklarasi Jimbaran yang telah membuahkan suatu
kesepakatan bahwa pengusaha besar baik swasta maupun BUMN harus membantu
erciptanya kesempatan usaha bagi usaha kecil maupun koperasi, dalam sistem
keterkaitan ataupun pola pembinaan lainnya, semisal melalui pembinaan kemitraan. Pada pemerintahan Megawati hal ini dilakukan
melalui Program Bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Usaha Kecil dan
Koperasi (UKK).
Bagi koperasi yang sedang
mengalami kesulitan pendanaan, pola pembinaan kemitraan dapat dijadikan pilihan
alternatif untuk mengembangkan usaha, mengingat bantuan yang diberikan umumnya
tidak hanya dalam aspek manajerial, teknologi ataupun pemasaran tetapi juga
aspek permodalan.
Pembinaan kemitraan merupakan
pola kerjasama diantara pengusaha besar dan kecil dengan prinsip saling
membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan.
Kerjasama itu dapat dilihat dalam tiga tingkat: Pertama, kerjasama harus dilakukan secara
rasional dan sadar, artinya ada keterkaitan usaha antara perusahaan pembina dan
koperasi, bukan karena belas kasihan.
Kedua, membantu koperasi dalam segala aspek sehingga dapat menjalankan
usahanya secara mandiri dan komersial.
Ketiga, menciptakan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan pembina,
yang ditandai dengan dipenuhinya supply komponen yang dibutuhkan perusahaan
pembina oleh koperasi, sebaliknya koperasipun terbantu dengan adanya kepastian
dalam jaringan pemasaran prosuknya.
Dengan adanya pola dimaksud,
maka koperasi ditempatkan pada posisi yang sejajar dengan perusahaan pembina,
sehingga misi ”kemartabatan” yang diemban dalam memberdayakan ekonomi rakyat
dapat terwujud. Artinya kerjasama itu
tidak hanya menempatkan koperasi sebagai obyek ”belah kasih” semata, tetapi
dapat mengembangkannya menjadi suatu tata hubungan yang saling menguntungkan,
sehingga pada akhirnya diantara kedua belah pihak terdapat kesetaraan dalam
posisi tawar menawar.
Memanfaatkan Kredit Bank
Sebagai upaya dalam mendukung
pengembangan koperasi dan usaha kecil, pemerintah telah mengeluarkan berbagai
kebijaksanaan perkreditan baik yang menggunakan fasilitas kredit likuiditas
Bank Indonesia maupun yang mengikutsertakan partisipasi perbankan. Diantaranya koperasi diberi kesempatan untuk memanfaatkan beberapa jenis
kredit antara lain:
1. Kredit Usaha Tani (KUT)
Kredit ini diperuntukan bagi
para petani yang memerlukan kredit guna membiayai intensifikasi pad/palawija
dalam usaha tetap menjaga kelangsungan swasembada pangan.
2. Kredit kepada KUD
Kredit ini diberikan oleh BRI
atau bank pemberi kredit lainnya dengan kredit likuiditas bank indonesia
sebesar 75% dari kredit yang disalurkan.
Besarnya kredit
didasarkan atas kebutuhan nyata dan suku bunga dikaitkan dengan suku bunga
pasar yang berlaku.
3. Kredit kepada Koperasi Primer untuk
Anggotanya
Seperti halnya dua pola kredit
tersebut, kredit ini diberikan oleh BRI atau bank-bank lainnya melalui koperasi
primer dengan kredit likuiditas bank indonesia sebesar 75% dari kredit yang
disalurkan. Kredit dimaksud disediakan
untuk membiayai kegiatan produktif di luar sektor perdagangan dan jasa. Besarnya kredit dikaitkan dengan tabungan
anggota, dengan maksimum kredit sebesar 30 juta per anggota. Suku bunga kredit kepada koperasi dikaitkan
dengan suku bunga pasar yang berlaku.
4. Kredit Usaha Kecil (KUK)
Kredit yang diberikan pada
koperasi yang dipandang mampu berdiri sendiri.
Suku bunga yang dikenakan ditentukan atas dasar bunga pasar yang
berlaku.
5. Kredit Kelayakan Usaha (KKU)
Kredit khusus yang diberikan
kepada pengusaha kecil yang memiliki proyek yang sehat tanpa agunan fisik. Untuk memperoleh kredit ini, yang dilihat
bukan agunan fisik melainkan kelayakan usahanya.
Bank BUKOPIN sebagai salah
satu bank yang didirikan oleh koperasi dan mempunyai misi usaha mengembangkan
koperasi dan usaha kecil, menawarkan beberapa alternatif perkreditan yaitu:
1. Kredit Pedesaan
Kredit pedesaan adalah
fasilitas kredit yang diberikan untuk usaha simpan pinjam KUD guna diteruskan
kepada anggota melalui sistem kelompok.
Di dalam 1 KUD, terdiri dari 5 – 10 kelompok, dan masing-masing kelompok
beranggotakan 20 – 50 orang
2. Kredit ICDW Taiwan
Kredit ICDW Taiwan adalah
kredit modal kerja yang diberikan kepada
koperasi primer (di pedesaan ataupun perkotaan) untuk diteruskan kepada
anggotanya melalui kelompok untuk keperluan produktif dengan mengikuti sistem
kredit pedesaan.
3. Pinjaman Dana Bergulir
Pinjaman dana bergulir adalah
pinjaman yang disediakan pemerintah dan bank untuk dipergunakan dalam rangka
pengembangan kegiatan usaha kecil, anggota koperasi, anggota kelompok swadya
masyarakat (KSM), nasabah lembaga dana dan kredit pedesaan (LKDKP) atau nasabah
BPR, nasabah penerima adalah pengusaha kecil anggota koperasi, anggota KSM,
nasabah LKDKP dan nasabah BPR yang mempunyai hasil penjualan bruto setinggi2nya
Rp300 juta.
4. Swamitra
Swamitra adalah unit usaha
otonom dari kopersi yang bekerjasama dengan bank Bukopin yang berfungsi dan
tugas utamanya melakukan kegiatan simpan pinjam baik secara langsung maupun
melalui cabangnya/kelompok anggotanya.
5. Kredit kepada Koperasi (KKOP)
Kredit kepad koperasi (KKOP)
adalah kredit modal kerja/investasi dalam rangka pembiayaan usaha agribisnis.
6. Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya
(KKPA)
Kredit Koperasi Primer untuk
Anggotanya (KKPA) adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang
diberikan oleh bank kepada koperasi primer untuk diteruskan kepada
anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif.
7. Kredit Pengusaha Kecil Mikro (KPKM)
Kredit Pengusaha Kecil Mikro
(KPKM) adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan
kepada debitur, yaitu orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum
koperasi, atau kelompok perseorangan, yang usahanya memenuhi kriteria usaha
kecil atau ciri-ciri usaha mikro.
8. Kredit Taskin Koppas
Kredit Taskin Koppas adalah
suatu fasilitas kredit modal kerja yang disediakan untuk kelompok taskin
melalui koppas atau koperasi.
Pinjaman Interlending
Yang dimaksud dengan pinjaman interlending
_ meminjam istilah Thoby Mutis_ adalah suatu pola saling pinjam antara
koperasi-koperasi primer dan ditata lewat sekunder dan terus ke tingkat induknya. Dalam interlending ini dipacu adanya ”pooling
fund resources” dari koperasi-koperasi yang mempunyai dana yang berlebihan
untuk digunakan oleh koperasi yang membutuhkannya melalui tuntunan sekundernya.
Koperasi-koperasi yang diikuti
program ini berkewajiban menyerahkan simpanan yang belum mereka gunakan atau
karena ada kelebihan simpanan terhadap pinjaman dalam satu kurun waktu
tertentu. Misalnya pada koperasi-koperasi di pedesaan
biasanya pada musim tanam ada kelebihan permintaan pinjaman tetapi pada musim
panen, simpanannya lebih tinggi dari pada pinjaman. Sehingga terjadi surplus simpanan.
Surplus simpanan ini dapat
segera disalurkan dalam jangka waktu tertentu pada interlending di tingkat
sekunder dalam bentuk simpanan sukarrela.
Dari akumulasi simpanan sukarela yang terbentuk, interlending akan
mendistribusikan pada koperasi yang membutuhkan.
Pinjaman melalui pola
interlending ini memang belum begiru populer, karena pada umumnya hubungan
antara organisasi tingkat primer dan sekunder tidak bersifat menunjang maupun
melengkapi, sering bahkan justru bersaing.
Tetapi pola ini sesungguhnya bukan hal yang baru dan utopis untuk
dilaksanakan, karena di era tahun 80-an telah dipraktekan oleh BK3D (Badan
Koordinasi Koperasi Kredit Daerah) dan BK3I (Badan Koordinasi Koperasi Kredit
Indonesia) dan terbukti sukses dalam membantu kebutuhan koperasi akan
dana. Dengan
demikian terlihat adanya ”cooperative perative financial network” yang sudah
terjalin.
Kendatipun baru tahap awal, namun ada semacam terobosan
yang mempunyai nuansa tertentu untuk terus dikembangkan. Sehingga gerakan koperasi melalui organisasi
sekunder dan bahkan induknya, turut memikul tanggung jawab dalam mengembangkan
organisasi tingkat primer, baik dalam hal memberikan penyuluhan, bantuan administrasi
dan manajemen, dukungan permodalan, pemeriksaan dan pelayanan-pelayanan lainnya
yang umumnya dilakukan oleh pemerintah.
Penerbitan Saham
Kendatipun tujuan koperasi
bukan profit oriented melainkan service oriented, tidak
berarti dalam melaksanakan usahanya terlepas dari hukum pasar. Sebagai pelaku ekonomi, koperasi tidak
berbeda dengan pelaku-pelaku lainnya, kelangsungan usahanya tunduk kepada hukum
survival perusahaan, artinya perusahaan dapat survive di pasaran
bila dalam operasi usahanya ia mampu mencapai dan melebihi break even point
(’titik impas’ dari biaya dan revenue).
Dalam kaitan dengan penggunaan danapun, harus
dapat menggunakan sumber daya keuangan secara efisien dan layak. Untuk itu, diperlukan pengukuran melalui
rasio-rasio keuangan. Dalam posisi
keuangan under trading (kekurangan dana), koperasi dapat melakukan fund expansion,
dengan menerbitkan saham-saham yang dapat dimiliki oleh anggota koperasi
ataupun masyarakat.
Pemanfaatan
yang dapat diperoleh dari pemilikan saham tersebut adalah diberikannya bagian
keuntungan berupa dividen yang besar kecilnya tergantung pada SHU yang
diperoleh koperasi. Maka tidaklah salah
apabila koperasi memperoleh SHU, karena tujuannya untuk mencapai kemakmuran
bersama. Oleh karena itu tekannya jangan
diletakan pada kemakmuran orang per orang.
Untuk
menghindari adanya penguasaan koperasi oleh sekelompok orang tertentu sebagai
implikasi dari adanya pemilikan saham, maka prinsip one man one vote yang
terdapat pada koperasi tidak harus dikorbankan.
Dengan kata lain, besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, tidak
mempengaruhi penguasaan suara dalam menentukan arah kebijakan koperasi.
Penutup
Era reformasi saat ini
menuntut adanya kebijaksanaan ekonomi baru yang bercorak kerakyatan,
kemandirian dan kemartabatan. Koperasi
sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berpihak kepada usaha ekonomi rakyat
harus diberikan kesempatan utama, dukungan dan pengembangan usaha
seluas-luasnya. Oleh karena itu
keterbatasan dana yang kerap dihadapi banyak koperasi seyogyanya tidak menjadi
kendala dalam menciptakan kemandirian usaha.
Berbagai alternatif sumber
pendanaan dan pemberdayaan dapat diupayakan, baik melalui upaya pendanaan dari
dalam, mengikuti pola pembinaan kemitraan ataupun pemanfaatan kredit bank. Semuanya itu akan berhasil, apabila didukung
oleh adanya keaktifan dari koperasi yang bersangkutan serta partisipasi dari
seluruh anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Bahri, Nurdin. 1997. Pengembangan Modal Bergulir Koperasi Melalui Pemupukan
SHU Milik Anggota, Kasus Koperasi Luar Negeri. FE UI. Jakarta.
Balitbang BI. 1991. Peranan Bank Sentral Terhadap Sistem Pendanaan
Koperasi. Makalah Lokakarya DEKOPIN.
Gupta, UK dan Gaikmad UB. 1982. Pendekatan Manajemen Terpadu Bagi Koperasi
Pedesaaan. KKB IKOPIN. Bandung
Hadiwidjaja dkk. 1996. Sekilas Tentang Modal dan Kemandirian Koperasi.
Pionir Jaya. Banung
Palallo, Karel. 1999. Peranan Bank BUKOPIN dalam Mendukung Pemberdayaan
Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi. Makalah seminar Nasional FE Untirta.
Riyanto, Bambang. 1984. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Penerbit Gajah
Mada. Yogyakarta.
Mutis, Thoby. 1991. Pendanaan Koperasi dari Dalam. Makalah Lokakarya
DEKOPIN.